wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Keputusan Prabowo: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Apa Makna Hukumnya?

Salma Hasna by Salma Hasna
27 November 2025
in Beranda, Hot News
0
Ira Puspa Dewi

Ira Puspa Dewi

0
SHARES
6
VIEWS

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meneken surat keputusan yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini, yang ditandatangani pada Selasa (25/11/2025) sore, menjadi sorotan lantaran Ira telah divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi keputusan bersejarah ini dalam konferensi pers di Istana.

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco.

Secara umum, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Tujuan utamanya adalah mengembalikan kehormatan dan status hukum seseorang yang telah dirugikan.

Pasal 14 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi. Namun, pemberiannya harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), atau dalam mekanisme lain seperti yang terjadi pada amnesti dan abolisi, memperhatikan pertimbangan DPR.

Pada kasus Ira Puspadewi, rehabilitasi berfungsi sebagai mekanisme luar biasa (ekstra-yudisial) untuk memulihkan status mereka yang telah divonis bersalah. Dengan adanya Keppres ini, secara praktis status mereka sebagai terpidana hilang, dan seluruh hak sipil, kedudukan, serta nama baik mereka dipulihkan oleh negara.

Peran Aktif DPR dalam Proses Kajian

Pemberian rehabilitasi ini berawal dari adanya aspirasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPR. Dasco menjelaskan bahwa Komisi Hukum DPR melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dkk.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” jelas Dasco.

Hasil kajian hukum DPR inilah yang kemudian disampaikan kepada pihak pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mencari keadilan substantif, terutama dalam kasus yang mengandung aspek kontroversial terkait penerapan hukum atau kekeliruan dalam vonis.

Meskipun kasus Ira Puspadewi berada pada tahap akhir peradilan, definisi dasar rehabilitasi termuat dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP.

Menurut KUHAP, rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. Ini juga berlaku jika terjadi kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Penjelasan Umum KUHAP menegaskan bahwa ganti kerugian dan rehabilitasi diberikan sejak tingkat penyidikan jika terdapat pelanggaran asas hukum oleh pejabat penegak hukum.

Namun, dalam kasus Ira Puspadewi, rehabilitasi diberikan pasca vonis inkracht. Keputusan Presiden Prabowo ini menegaskan bahwa pertimbangan untuk mengembalikan kehormatan dan hak seseorang dapat dilakukan melalui hak prerogatif tertinggi negara, demi menjamin keadilan yang lebih luas.

Tags: Presiden Prabowo berikanrehabilitasi
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Siapkan Pos Pelayanan Dan Pembagian Takjil Di Tol
Beranda

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Siapkan Pos Pelayanan Dan Pembagian Takjil Di Tol

9 Januari 2026
Respon Positif Asosiasi Pengemudi Atas Kinerja Kakorlantas Polri Pada Operasi Lilin
Beranda

Respon Positif Asosiasi Pengemudi Atas Kinerja Kakorlantas Polri Pada Operasi Lilin

9 Januari 2026
Kakorlantas Polri Sebut Digitalisasi Adalah Keniscayaan Untuk Pelayanan Publik Kepolisian
Beranda

Kakorlantas Polri Sebut Digitalisasi Adalah Keniscayaan Untuk Pelayanan Publik Kepolisian

9 Januari 2026
Next Post
Bom papua

Siapa Bertanggung Jawab atas Penggunaan Bom? Publik Menuntut Jawaban Transparan

Teknologi Canggih Korlantas

Teknologi Canggih Korlantas Dipakai Irjen Agus Cek Kesiapan Nataru

Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Machfud Arifin, S.H.

Anggota DPR Minta Korlantas Tegas kepada WNA

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

DPR Apresiasi Kinerja Laporan Keuangan Kementan

Film Tilik viral buat jegal Jejak Khilafah? Fakta dan datanya begini

5 tahun ago
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA: Langsung Dieksekusi

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA: Langsung Dieksekusi

2 tahun ago
Tinggi Kala Pandemi, Kapolri Instruksikan Bikin Kampung Tangguh Narkoba

Tinggi Kala Pandemi, Kapolri Instruksikan Bikin Kampung Tangguh Narkoba

5 tahun ago
Dalam Tiga Bulan, Serapan Produk UMKM di Pertamina Capai Rp3,5 Miliar

Pati Resisten dalam Makanan Berbeda dengan Pati Biasa, Apa Manfaatnya?

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Istana Instruksikan Polri Investigasi Teror Terhadap Influencer Usai Beri Kritik Tajam ke Pemerintah

Bertemu Wapres Gibran Rakabuming Raka Tompi dan Sejumlah Artis Bahas Bantuan Lanjutan Untuk Pekerja Seni

Kronologi Agresi Militer AS dan Penculikan Presiden Venezuela Nicolas Maduro Oleh Pasukan Khusus

KUHP Nasional Resmi Berlaku Kenali Jenis Tindak Pidana dan Penggolongan Delik dalam Aturan Terbaru

Ditjen Hubdat Temukan Pelanggaran Izin Kadaluwarsa Pada Bus PT Cahaya Wisata Transportasi

Kakorlantas Polri Sebut WFA Sukses Urai Kepadatan Arus Mudik Dan Balik Nataru

Trending

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Siapkan Pos Pelayanan Dan Pembagian Takjil Di Tol
Beranda

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Siapkan Pos Pelayanan Dan Pembagian Takjil Di Tol

by Salma Hasna
9 Januari 2026
0

JAKARTA – Setelah sukses menyelenggarakan Operasi Lilin 2025 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kepala...

Respon Positif Asosiasi Pengemudi Atas Kinerja Kakorlantas Polri Pada Operasi Lilin

Respon Positif Asosiasi Pengemudi Atas Kinerja Kakorlantas Polri Pada Operasi Lilin

9 Januari 2026
Kakorlantas Polri Sebut Digitalisasi Adalah Keniscayaan Untuk Pelayanan Publik Kepolisian

Kakorlantas Polri Sebut Digitalisasi Adalah Keniscayaan Untuk Pelayanan Publik Kepolisian

9 Januari 2026
Istana Minta Polri Segera Investigasi Dalang Teror Terhadap Influencer Kritis

Istana Instruksikan Polri Investigasi Teror Terhadap Influencer Usai Beri Kritik Tajam ke Pemerintah

8 Januari 2026
Bertemu Wapres Gibran, Tompi dan Sejumlah Artis Bahas Bantuan Lanjutan untuk Sumatra

Bertemu Wapres Gibran Rakabuming Raka Tompi dan Sejumlah Artis Bahas Bantuan Lanjutan Untuk Pekerja Seni

8 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz