Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan komitmennya dalam peningkatan penegakan hukum lalu lintas berbasis digital dengan mendistribusikan perangkat ETLE Mobile Handheld Presisi ke seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bertujuan menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan berkeadilan.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, melalui Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, secara resmi menyerahkan 315 unit ETLE Mobile Handheld Presisi kepada Polda dan Polres di seluruh wilayah Indonesia. Pendistibusian perangkat ini menjadi bukti nyata dukungan Korlantas terhadap pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas di lapangan.
ETLE Mobile Handheld Presisi merupakan perangkat portabel berbasis kamera digital yang dapat merekam pelanggaran lalu lintas secara langsung dan real-time. Perangkat ini terintegrasi dengan Sistem ETLE Nasional, sehingga setiap pelanggaran yang terekam dapat diproses secara sistematis, akurat, dan transparan tanpa memerlukan interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.
Penggunaan ETLE Mobile Handheld Presisi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan jangkauan penindakan pelanggaran lalu lintas, terutama di lokasi-lokasi yang belum terpasang kamera ETLE statis. Selain itu, perangkat ini juga berperan sebagai upaya preventif untuk mengurangi praktik transaksional dalam penegakan hukum lalu lintas.
Dalam implementasinya, perangkat ETLE Mobile Handheld Presisi akan digunakan oleh personel Polantas yang telah mengikuti pelatihan serta memiliki sertifikasi sebagai petugas penindak pelanggaran lalu lintas. Hal ini bertujuan memastikan proses penindakan berjalan profesional, sesuai prosedur, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Korlantas Polri berharap dukungan teknologi digital ini dapat membangun budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh Indonesia. Penegakan hukum lalu lintas diharapkan menjadi semakin modern, objektif, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.












