Pemerintah Yakin Bansos UMKM Rp28,8 Triliun Bisa Pulihkan Perekonomian

Idntimes.com – Pemerintah menganggarkan Rp28,8 triliun untuk bantuan sosial (bansos) bagi pelaku usaha mikro. Anggaran ini akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan masing-masing pelaku usaha mendapat Rp2,4 juta.

Pemerintah optimistis bansos ini dapat meningkatkan perekonomian Indonesia di tengah pandemik COVID-19 dan berkontribusi untuk menumbuhkan PDB Indonesia di kuartal III 2020

“Ini sangat bagus sekali untuk perekonomian nasional kita,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

1. Sisa 2,9 juta pelaku UMKM akan mendapat bansos dalam waktu dekat

Saat ini pemerintah baru menganggarkan Rp22 triliun untuk 9,1 juta penerima tahap awal. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan sisa 2,9 juta pelaku usaha tidak akan menunggu terlalu lama.

“Penyaluran ini akan dibagi dalam dua tahap, untuk tahap pertama akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro di daerah, sisa ya disalurkan di tahap dua dalam waktu yang tak terlalu lama dengan tahap I,” kata Teten kepada IDN Times, Rabu (12/8/2020).

2. Dipastikan tepat sasaran

Teten juga mengatakan bansos ini akan berjalan relatif baik karena sudah terdaftar di Himbara (BRI dan BNI), BUMN (PNM dan PT Pegadaian), Bank Pembangunan Daerah, koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Wakaf Mikro. Selain itu, penyaluran bansos juga akan tepat sasaran karena nantinya penerima bansos harus membuat rekening bank.

“Kita khawatir bantuan ini jatuh ke yang sudah meninggal, tapi ini sekarang mereka sudah harus bikin buku tabungan. Jadi paling tidak ada tanda tangan dan recheck sebelum menerima,” katanya

3. Pemerintah pastikan upaya pendataan lebih lengkap

Per 11 Agustus ini, kata Teten ada 17,6 juta unit dari usaha mikro. Dan 9 juta diantaranya sudah diproses. Pemerintah sendiri sudah mendapatkan data bersih sebanyak 5,5 juta pengusaha mikro.

“Mudah-mudahan ditingkat pelaksanaan kami minta bantuan bank penyalur untuk melakukan cross check,” kata Teten.

Bansos ini terbuka bagi kamu yang baru mulai membuka usaha. Pemerintah tidak akan membatasi meski umur usaha kamu baru 1-2 bulan. Mereka yang dilarang atau tidak berhak menerima bantuan adalah yang sudah atau sedang menerima bantuan permodalan dari perbankan, bukan ASN, bukan anggota TNI, Polri, bukan pegawai BUMN dan BUMD.

Exit mobile version