WARGABICARA.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan penilaian tentang pelayanan publik yang ada di Dinas Pendidikan Jawa Timur di Surabaya, Selasa.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan, penilaian ini berkaitan dengan layanan pendidikan di Dindik Jatim dengan jargon “Cakep Dik” yang merupakan singkatan dari cerdas, berkarakter, profesional, dedikasi, inisiatif dan kolaboratif.
“Layanan pendidikan ini sangat kompleks sekali. Tentu kami harus melaksanakan dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang kami terima melalui petugas pelaksana yang mempunyai kompetensi atas pelayanan tersebut,” ujarnya usai penilaian.
Permasalahan atau pengaduan yang dimaksud Wahid ini, berkaitan dengan pendidikan, diantaranya seperti mutasi guru, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ataupun siswa prestasi.
Terkait jargon, Wahid menjelaskan, diawali dengan kata cerdas. Staf Dinas Pendidikan Jatim harus menyelesaikan masalah secara cepat dan cerdas dalam menjawab permasalahan masyarakat.
Kemudian, berkarakter artinya berkepribadian yang baik, karena berhadapan dengan masyarakat.
“Kami siapkan layanan dua arah, offline dan online,” kata dia.
Sedangkan, profesional katanya dapat menyelesaikan pengaduan dengan cepat tepat tanpa melihat latar belakang. Kemudian inisiatif, setiap pegawai harus memiliki solusi dalam menjawab pertanyaan dari masyarakat dan harus memiliki korelasi.
Terakhir kolaborasi, komitmen keenam ini dikatakan Wahid, jika tidak semua permasalahan atau pengaduan yang terpusat di klinik pendidikan dapat diselesaikan oleh staf. Tentu akan diberikan kepada bidang sesuai dengan permasalahan yang diadukan.
Disebutkan Wahid, melalui SP4N Lapor dalam setahun ini tepatnya Januari-November 2022 telah menerima sebanyak 49 pengaduan, empat pengaduan di antaranya berkaitan dengan guru.
“Seluruh pengaduan ini sudah kami tuntaskan. Karena dalam sehari kami menerima tiga sampai empat pengaduan dan semuanya kami selesaikan,” kata dia.
Salah satu laporan yang masuk, lanjut dia, terkait kendala Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), dimana masyarakat menanyakan terkait pengurusan.
Jika berkaitan dengan hal ini, Wahid menjelaskan pegawai di klinik pendidikan akan berkoordinasi dengan bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Apakah sudah ada Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang turun dari pusat.
“Jika sudah turun akan koordinasi dengan simba dan akan disampaikan kepada yang bersangkutan,” ucap dia.
Nantinya, dengan adanya penilaian ini, Wahid mengungkapkan untuk melihat kesesuaian standar syarat pelayanan publik. Ada enam, yakni sistem, mekanisme, jangka waktu, biaya/tarif, produk dalam layanan pendidikan.
“Intinya kita selesaikan dengan cepat dan tepat,” katanya.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Harus Migrasi ke TV Digital