Partai Buruh Ungkap 6 Alasan Tolak Tapera yang Diberlakukan Jokowi

WargaBicara.com – Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden Partai Buruh dan juga sebagai Pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan penolakannya terhadap kebijakan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo. Ia berpendapat bahwa Tapera akan menambah beban biaya hidup para buruh dan meningkatkan risiko terjadinya tindak korupsi.

“Kami mendesak pemerintah untuk mencabut peraturan Tapera,” kata Said dikutip dari keterangan tertulis Ahad, 2 Juni 2023.

Partai Buruh mengungkapkan enam alasan mengapa iuran Tapera harus ditolak. Pertama, Tapera tidak menjamin pekerja memiliki rumah. Kedua, Pemerintah tidak menyisihkan anggaran untuk mendukung Tapera, sehingga lepas tanggung jawab terhadap program ini.

Ketiga, Tapera dinilai sebagai tambahan beban bagi buruh, terutama dalam konteks penurunan daya beli hingga 30 persen dan upah minimum yang rendah akibat dari UU Cipta Kerja. Keempat, kebijakan Tapera dianggap rawan terhadap penyelewengan karena tidak memiliki preseden dalam kebijakan sosial, dengan sumber dana yang kurang menarik serta penyelenggaranya yang berasal dari pemerintah.

Kelima, karakter tabungan ini dianggap memaksa. Keenam, kerumitan dan ketidakjelasan dalam proses pencairan dana Tapera, terutama bagi buruh swasta dan masyarakat umum, terutama mereka yang bekerja sebagai buruh kontrak atau outsourcing, berpotensi meningkatkan risiko PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Partai Buruh dan KSPI akan melakukan aksi di depan Istana negara pada 6 Juni 2024. “Dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung,” kata Said Iqbal.

Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo memberlakukan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai swasta melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Isi dari PP Tapera yang ditandatangani Jokowi menetapkan bahwa gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil maupun swasta, akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.

Selain Partai Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyampaikan penolakan terhadap kebijakan ini. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa Program Tapera terbaru semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja, terutama di tengah kondisi depresiasi nilai tukar rupiah dan melemahnya permintaan pasar.

Baca Juga : VIRAL! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media WargaBicara.com lainnya.

Exit mobile version