JAKARTA, Wargabicara.com – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dari berbagai layanan transportasi daring seperti Grab, Gojek, Maxim, Shopee, dan Lalamove telah bersatu dalam sebuah unjuk rasa besar yang berlangsung pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, di lokasi strategis: Istana Merdeka, kantor Gojek di wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta. Melalui seruan yang bergaung di media sosial dengan tagar
Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol, mereka menuntut pengakuan dan perlindungan hukum yang adil bagi professi mereka yang hingga saat ini masih belum memiliki landasan hukum yang jelas.
“Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi. Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang (UU),” ungkap Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kekhawatiran akan adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak aplikator tanpa solusi yang konkrit dan tanpa kemungkinan sanksi dari pemerintah menjadi pemicu utama unjuk rasa ini. “Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa adanya solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah,” lanjut Igun dalam keterangannya.
Dalam demonstrasi yang berjalan secara damai ini, para pengemudi juga menyoroti isu regulasi tarif yang kurang berpihak pada kepentingan mereka. Mereka merasakan adanya ketidakadilan dalam penetapan tarif layanan pengantaran makanan serta barang yang lebih cenderung merugikan daripada memberikan keuntungan.
Surat edaran yang dirilis oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) dan ditandatangani oleh Dewan Presidium Pusat KON, Andi Kristiyanto, juga mencatat tuntutan seperti tidak adanya pemberian THR Keagamaan oleh perusahaan aplikasi, walaupun ada penawaran insentif yang kadang kala tidak memadai.
Kompas.com juga melaporkan bahwa Kantor Gojek di Petojo telah menghentikan aktivitas operasional mereka sebagai langkah antisipasi terhadap demonstrasi yang berlangsung. Di sisi lain, Presiden Jokowi, yang tidak berada di Istana pada saat demo karena meresmikan proyek di Jawa Barat, hingga kini belum memberikan tanggapan atas seruan
Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol yang telah menarik perhatian luas dari publik. Aksi ini tidak hanya merupakan pengejawantahan dari solidaritas yang kuat di antara para pengemudi ojol, tetapi juga suatu bentuk perjuangan mereka demi mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang semestinya. Hal ini jelas menjadi sorotan yang mendesak bagi perusahaan aplikasi dan pemerintah untuk segera merumuskan solusi yang adil dan berkeadilan.