wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Trending no.1 Media Sosial.

Seruan Pengemudi Ojek Online di Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol untuk Perlindungan Hukum yang Adil!

Salma Hasna by Salma Hasna
29 Agustus 2024
in Trending no.1 Media Sosial.
0
Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol
0
SHARES
231
VIEWS

JAKARTA, Wargabicara.com  – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dari berbagai layanan transportasi daring seperti Grab, Gojek, Maxim, Shopee, dan Lalamove telah bersatu dalam sebuah unjuk rasa besar yang berlangsung pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, di lokasi strategis: Istana Merdeka, kantor Gojek di wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta. Melalui seruan yang bergaung di media sosial dengan tagar

Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol, mereka menuntut pengakuan dan perlindungan hukum yang adil bagi professi mereka yang hingga saat ini masih belum memiliki landasan hukum yang jelas.

“Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi. Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang (UU),” ungkap Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Kekhawatiran akan adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak aplikator tanpa solusi yang konkrit dan tanpa kemungkinan sanksi dari pemerintah menjadi pemicu utama unjuk rasa ini. “Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa adanya solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah,” lanjut Igun dalam keterangannya.

Dalam demonstrasi yang berjalan secara damai ini, para pengemudi juga menyoroti isu regulasi tarif yang kurang berpihak pada kepentingan mereka. Mereka merasakan adanya ketidakadilan dalam penetapan tarif layanan pengantaran makanan serta barang yang lebih cenderung merugikan daripada memberikan keuntungan.

Surat edaran yang dirilis oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) dan ditandatangani oleh Dewan Presidium Pusat KON, Andi Kristiyanto, juga mencatat tuntutan seperti tidak adanya pemberian THR Keagamaan oleh perusahaan aplikasi, walaupun ada penawaran insentif yang kadang kala tidak memadai.

Kompas.com juga melaporkan bahwa Kantor Gojek di Petojo telah menghentikan aktivitas operasional mereka sebagai langkah antisipasi terhadap demonstrasi yang berlangsung. Di sisi lain, Presiden Jokowi, yang tidak berada di Istana pada saat demo karena meresmikan proyek di Jawa Barat, hingga kini belum memberikan tanggapan atas seruan

Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol yang telah menarik perhatian luas dari publik. Aksi ini tidak hanya merupakan pengejawantahan dari solidaritas yang kuat di antara para pengemudi ojol, tetapi juga suatu bentuk perjuangan mereka demi mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang semestinya. Hal ini jelas menjadi sorotan yang mendesak bagi perusahaan aplikasi dan pemerintah untuk segera merumuskan solusi yang adil dan berkeadilan.

 

Tags: UU Profesi Ojol
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada
Trending no.1 Media Sosial.

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

17 November 2025
IKN dan Influencer
Trending no.1 Media Sosial.

Mengungkap Peran Influencer dalam Memeriahkan Progres IKN #IKNxInfluencer

30 Juli 2024
Golden Visa Indonesia
Trending no.1 Media Sosial.

#GoldenVisaIndonesia Pintu Gerbang Investasi bagi Warga Negara Asing di Indonesia

25 Juli 2024
Next Post
Dokter Spesialis Onkologi Mundur dari RS Medistra karena Larangan Memakai Hijab

Dokter Spesialis Onkologi Mundur dari RS Medistra karena Larangan Memakai Hijab

Ali Mochtar Ngabalin : Moderasi Beragama Suatu Keniscayaan Membangun Harmoni dalam Keberagaman

Ali Mochtar Ngabalin : Moderasi Beragama Suatu Keniscayaan Membangun Harmoni dalam Keberagaman

Penyambutan Kirab Api PON XXI di Aceh

Sambutan Hangat dan Penuh Semangat: Penyambutan Kirab Api PON XXI yang Meriah di Banda Aceh

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Dilarang Kibarkan Bendera dan Kumandangkan Lagu Israel di Indonesia

Dilarang Kibarkan Bendera dan Kumandangkan Lagu Israel di Indonesia

3 tahun ago
Banjir Besar di Ketapang Kalbar, Air Bahkan hingga Bumbung Rumah Warga

Banjir Besar di Ketapang Kalbar, Air Bahkan hingga Bumbung Rumah Warga

3 tahun ago
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Arif Wachyunadi 1

Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Arif Wachyunadi Dorong Anggota Polri Hidupkan Semangat Perjuangan melalui Hari Juang Polri

1 tahun ago
Jokowi ke Polri: Jangan Ragu Usut Mafia Tanah, Jangan Ada yang Membekingi!

Jokowi ke Polri: Jangan Ragu Usut Mafia Tanah, Jangan Ada yang Membekingi!

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab

Trending

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada
Trending no.1 Media Sosial.

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

by Siti Mardheatul
17 November 2025
0

Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13...

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

15 November 2025
Balita Dijual Rp 80 Juta

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz