Jakarta — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan, menanggapi munculnya iklan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli luar negeri.
“Pulau tidak bisa diperjualbelikan karena sudah ada aturannya. Di undang-undang pun tidak diperbolehkan,” kata Trenggono saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk investasi, khususnya sektor pariwisata, dengan catatan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. “Kalau tidak ada izin pemanfaatan, maka kita larang,” tegasnya.
Tidak Ada Dasar Hukum Penjualan Pulau
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak ada dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis seperti pulau kecil di Indonesia. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan KKP akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengantisipasi dan menindak iklan penjualan pulau secara daring.
Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, KKP juga berencana mempublikasikan data dan profil pulau-pulau kecil melalui situs resmi mereka. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan literasi kepada masyarakat serta menghindari kesalahpahaman terkait status hukum pulau kecil.
Batasan Pemanfaatan Pulau Kecil
KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin pemanfaatan pulau kecil, baik untuk penanam modal asing maupun dalam negeri, dengan batasan ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, hanya maksimal 70 persen dari total luas pulau kecil yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan investasi. Sisanya, minimal 30 persen, harus diperuntukkan bagi fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
Langkah Penindakan dan Edukasi
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi ke Kementerian Komunikasi dan Digital guna meminta pembatasan akses atau take down terhadap situs yang mengiklankan penjualan pulau secara ilegal.
Selain itu, KKP akan menambah subdomain khusus di situs resminya berisi daftar dan profil pulau-pulau kecil serta terus melakukan edukasi publik mengenai regulasi pemanfaatan pulau kecil. Edukasi mencakup tata cara perizinan, jenis kegiatan yang diperbolehkan, dan larangan di wilayah pulau kecil.
Baca Juga : Awal Pertikaian Perang Dingin yang Kian Memanas Iran, AS, dan Potensi Perang Dunia