RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, DPR Gelar Rapat Paripurna dengan Kuorum Terpenuhi

DPR RI menggelar Rapat Paripurna 18 November 2025

DPR RI menggelar Rapat Paripurna 18 November 2025

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026-2025. Agenda utama rapat ini adalah pengesahan revisi KUHAP (RKUHAP) menjadi undang-undang, yang menjadi sorotan publik dan media.

Rapat dilaksanakan di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11/2025), dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Paripurna Dibuka, Kuorum Dinyatakan Tercapai

Selain Puan Maharani, rapat juga dihadiri oleh pimpinan DPR lainnya, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Sebelum memulai agenda, Puan membacakan daftar kehadiran anggota dewan.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 342 orang anggota, 242 orang anggota hadir, izin 100 orang dari 579, dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.

Dengan jumlah kehadiran yang mencapai 242 anggota, pimpinan DPR menyatakan kuorum telah terpenuhi, dan rapat resmi dibuka.

“Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-8 masa sidang II tahun sidang 2025-2026 hari Selasa 18 November dan kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” sambungnya.

Agenda Kunci: Pengesahan RKUHAP dan RUU Perkoperasian

Selain pengesahan RKUHAP, rapat paripurna kali ini juga memuat beberapa agenda penting lainnya:

Pengambilan keputusan terhadap RKUHAP menjadi sorotan utama mengingat dampak luasnya terhadap sistem hukum pidana di Indonesia.

Exit mobile version