Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 terkait cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keppres yang ditetapkan pada 16 Mei 2025 ini mengatur 10 tanggal sebagai cuti bersama, tanpa mengurangi hak cuti tahunan para pegawai ASN.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pegawai ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya akan menerima tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi aturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Minggu (19/1/2025).
Berikut adalah daftar lengkap tanggal cuti bersama ASN tahun 2025:
- Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2-7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Dengan Keppres ini, pemerintah berharap para ASN dapat merencanakan waktu libur mereka dengan lebih baik, tanpa mengurangi produktivitas kerja serta tetap menjaga pelayanan publik yang optimal.