wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Youtuber Prank Daging Qurban Berisi Sampah Jadi Tersangka

admin wargabicara by admin wargabicara
3 Agustus 2020
in Suara Warga
0
Youtuber Prank Daging Qurban Berisi Sampah Jadi Tersangka
0
SHARES
5
VIEWS

Viva.co.id – Dua orang pemeran video prank daging qurban berisi sampah di Palembang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Salah satu tersangka adalah Youtuber bernama Edo Putra dan seorang rekannya berinisial DK. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadi mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Cyber Polrestabes Palembang terhadap konten video Youtube di akun Edo Putra. Video tersebut memuat konten prank daging qurban berisi sampah.

Menurut kapolres, proses pembuatan video tersebut melibatkan enam orang. Empat di antaranya terlibat dalam proses pembuatan video, sedangkan dua orang sebagai host dari video tersebut. 

Setelah diselidiki, Tim Cyber Polrestabes Palembang menyimpulkan adanya perbuatan pidana dalam konten video tersebut. Di antaranya memuat dan menyebarkan berita bohong dan pelanggaran kesusilaan.

“Dua orang jadi tersangka (EP dan DK), yang lain masih saksi,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadi di tvOne, Senin, 3 Agustus 2020.

Polisi, lanjut Anom, masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan memeriksa saksi dan pihak yang terlibat dalam proses pembuatan video tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Kemungkinan bisa bertambah, kami akan lakukan pemeriksaan saksi lain,” ujarnya.

Terkait kasus ini, polisi sudah menahan dua tersangka berikut barang bukti akun email, akun media sosial yang bersangkutan, serta alat bukti lain untuk menyebarkan berita bohong dan pelanggaran kesusilaan. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 ayat 1 dan 2 KUHP tentang berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang distribusi konten yang melanggar kesusilaan dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Sebelumnya, media sosial kembali dihebohkan dengan konten prank atau mengerjai orang lain. Jika dulu seorang Youtuber di Bandung membuat prank batu, kali ini dalam bentuk sampah dengan berkedok daging qurban.

Kali ini, yang membuat konten prank sampah ialah Youtuber asal Palembang, Sumatera Selatan, Edo Putra.

Edo, membuat konten prank sampah membagikan daging hewan kurban di channel Youtube miliknya, Edo Putra Official, dengan judul ‘PRANK BAGI BAGI DAGING KE EMAK-EMAK ISINYA SAMPAH #THEREALPRANK’. Video itu, dia unggah bertepatan pada hari raya Idul Adha, pada Jumat, 31 Juli 2020.

Dalam video berdurasi 11 menit 56 detik tersebut, nampak Edo bersama rekannya bermaksud membuat prank membagikan daging hewan kurban kepada masyarakat. Namun, isinya bukanlah daging, melainkan sampah.

“Kami sudah menyiapkan kantong (plastik), dan kami akan bagi-bagikan daging sampah ke rumah-rumah,” kata Edo Putra, dalam tayangan video itu.

Atas ulahnya, Edo dan rekannya telah diamankan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang. Edo Putra ditangkap polisi terkait video prank sampah yang dia unggah.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional
Suara Warga

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

1 Oktober 2025
MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945
Suara Warga

MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

1 Oktober 2025
Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan "Rasa" Kehadiran Polisi?
Suara Warga

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

30 September 2025
Next Post
In Picture: Internet Gratis di Masjid untuk Belajar Daring

In Picture: Internet Gratis di Masjid untuk Belajar Daring

Paskibraka Baki Cadangan 2019 Sylvia Kembali Merumput di Istana Merdeka

Paskibraka Baki Cadangan 2019 Sylvia Kembali Merumput di Istana Merdeka

Ular Sanca 3 Tahun Bersembunyi di Tumpukan Karpet di Rumah Pak Udin

Ular Sanca 3 Tahun Bersembunyi di Tumpukan Karpet di Rumah Pak Udin

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Fachri Albar Kembali Ditangkap karena Narkoba, Polisi Masih Dalami Kasus

Fachri Albar Kembali Ditangkap karena Narkoba, Polisi Masih Dalami Kasus

5 bulan ago
Polri: Keamanan PON XX Papua Masih Kondusif

Polri: Keamanan PON XX Papua Masih Kondusif

4 tahun ago
Hollywood tolak Israel

Lebih dari 2.500 Sineas Hollywood Tolak Israel, Desak Gencatan Senjata Permanen di Gaza

3 minggu ago
Skenario Jabar Agar Vaksinasi Covid-19 Selesai 6 Bulan

Skenario Jabar Agar Vaksinasi Covid-19 Selesai 6 Bulan

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

Mengenang Tragedi 30 September: G30S/PKI, Titik Balik Kelam dalam Sejarah Indonesia

Ibu-Ibu Yogyakarta Tuntut Penghentian MBG, Protes Kasus Keracunan Massal

Keracunan Massal Guncang Sejumlah Wilayah, Diduga Akibat Produk Makanan Instan

Tersingkir dari Skuad Timnas Era Kluivert, Asnawi dan Arhan Kian Terpinggirkan

SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo, Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Selesaikan Konflik Agraria

Trending

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang
Beranda

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang

by Salma Hasna
1 Oktober 2025
0

JEMBER - Empat perjalanan Kereta Api (KA) di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember terpaksa dihentikan sementara...

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

1 Oktober 2025
MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

1 Oktober 2025
Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan "Rasa" Kehadiran Polisi?

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

30 September 2025
Mengenang Tragedi 30 September-G30SPKI

Mengenang Tragedi 30 September: G30S/PKI, Titik Balik Kelam dalam Sejarah Indonesia

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz