Pikiran-rakyat.com – Pada Senin 10 Agustus 2020, puluhan warga di Pekanbaru, Riau telah terjaring razia masker. Razia masker ini dilakukan di kawasan Sukaramai Trade Center, Pekanbaru.
Mereka langsung diberi sanksi berupa bayar denda sebesar Rp250.000 atau membersihkan fasilitas umum.
Akhirnya puluhan warga yang tak ingin membayar memilih untuk membersihkan fasilitas umum.
Mereka menjalankan kerja sosial menyapu jalan selama setengah hari.
Alex, salah seorang warga yang terjaring razia mengatakan, ia terjaring razia karena tak mengenakan masker.
Dia pun tak mengetahui mengenai aturan denda bagi yang tak memakai masker.
“Masker saya ketinggalan. Jadinya, saya disuruh menyapu jalan,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Fixpekanbaru.com sebelumnya dalam artikel “Puluhan Warga Terjaring Razia Masker, Tak Bayar Denda Disuruh Nyapu Jalan Setengah Hari“.
Namun, dia mengakui kesalahannya dan ke depan akan tetap mengenkan masker bila keluar rumah dan berada di tempat keramaian.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, salah satu lokasi razia di pusat kota adalah Jalan Jenderal Sudirman yang kepadatan lalu lintasnya tinggi.
Ternyata, persentase pelanggar protokol kesehatan cukup besar.
“Ada sekitar 10 hingga 15 persen warga yang tak mengenakan masker. Pada umumnya mereka terburu-buru berangkat dari rumah,” ujarnya.
Warga yang terjaring razia terdiri dari karyawan perusahaan, wirausaha, dan keluarga.
Tapi alasan mereka karena terburu-buru, sehingga tak sempat mengenakan masker.