wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

BP Jamsostek Jelaskan Empat Jenis Relaksasi bagi Pekerja

admin wargabicara by admin wargabicara
25 September 2020
in Suara Warga
0
BP Jamsostek Jelaskan Empat Jenis Relaksasi bagi Pekerja
0
SHARES
15
VIEWS

Tempo.co – Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis menerangkan terdapat empat jenis relaksasi yang akan diberikan pihaknya kepada peserta iuran sepanjang enam bulan sejak Agustus 2020. Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.

“Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM,” ujar Ilyas dalam webinar, Kamis, 24 September 2020.

Keringanan untuk dua program tersebut berupa potongan pembayaran sebesar 99 persen. Dengan bantuan itu, peserta hanya perlu membayar 1 persen dari total besaran iurannya.

Adapun keringanan ini diberikan secara otomatis kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama memenuhi persyaratan. Syarat yang dimaksud ialah peserta eksisting harus melunasi iuran hingga Juli 2020.

Sedangkan bagi peserta baru, mereka akan memperoleh relaksasi setelah membayar iuran penuh dalam jangka waktu dua bulan pertama. Aturan yang sama berlaku untuk peserta jasa konstruksi.

Kemudian, keringanan kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen. Artinya, Ilyas menjelaskan, peserta cukup membayar iuran sebesar 1 persen selama periode relaksasi.

Namun, sisa tunggakannya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap paling lambat mulai 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022. Untuk mendapatkan manfaat ini, peserta pun harus melunasi iuran pada Juli 2020 serta melakukan pengajuan kepada BP Jamsostek.

“Bagi perusahaan besar dan menengah, pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak Februari 2020,” ucapnya. Sementara itu untuk perusahaan kecil dan mikro, Ilyas menyatakan perusahaan cukup memberikan surat pemberitahuan kepada BP Jamsostek.

Lebih lanjut, relaksasi ketiga adalah keringanan pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen. BP Jamostek juga menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022.

Adapun untuk relaksasi keempat, BP Jamsostek akan memperpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari semula jatuh pada tanggal 15 tiap bulan menjadi tanggal 30 untuk bulan berikutnya. “Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal tersebut,” ucap Ilyas.

Ilyas menjamin adanya relaksasi ini tidak akan mengendurkan manfaat bagi peserta. Ia berharap, upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut bisa meringankan beban arus kas perusahaan di masa pandemi.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

MediaHub jadi rujukan untuk informasi akurat
Suara Warga

Media Hub Polri Jadi Inovasi Polri dalam Memberikan Informasi Cepat dan Tepat

16 April 2025
Sukses Kelola Arus Mudik, Polri Raih Apresiasi dari Sejumlah Pejabat Publik
Suara Warga

Sukses Kelola Arus Mudik, Polri Raih Apresiasi dari Sejumlah Pejabat Publik

8 April 2025
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H.
Suara Warga

Bimantoro Wiyono Apresiasi Langkah Polri dalam Mengamankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

7 April 2025
Next Post
Pastikan Standar Mutu, Kemenperin Bikin SNI untuk Masker Kain

Pastikan Standar Mutu, Kemenperin Bikin SNI untuk Masker Kain

Pastikan Standar Mutu, Kemenperin Bikin SNI untuk Masker Kain

Pelukis wajah tetap berkarya di masa pandemi

Pastikan Standar Mutu, Kemenperin Bikin SNI untuk Masker Kain

Mulai Besok, Polres Depok Uji Coba Tilang Elektronik, Ini Jenis Pelanggarannya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Popeyes Akan Hadir Kembali di Indonesia

Popeyes Akan Hadir Kembali di Indonesia

2 tahun ago
Polda Kaltim Gelar Gerai Vaksin Presisi di Pura Giri Mukti Martadinata Balikpapan

Polda Kaltim Gelar Gerai Vaksin Presisi di Pura Giri Mukti Martadinata Balikpapan

4 tahun ago
Rapim 2021, TNI-Polri Bahas Penanggulangan Pandemi Covid-19

Rapim 2021, TNI-Polri Bahas Penanggulangan Pandemi Covid-19

4 tahun ago
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersama Dirut PT. Jasa Raharja dan Tim Survei kembali melanjutkan pengecekan di Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Jumat (29/11/2024)

Ops Lilin 2024, Kakorlantas Antisipasi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Ketapan

6 bulan ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bandung Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Kakorlantas Keluhan Warga Kemenkes Kominfo Korlantas Korlantas Polri Layanan Publik Mabes Polri Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Suara Warga Sumatera Transjakarta
No Result
View All Result

Highlights

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah

Davina Karamoy Ungkap Target Menikah dan Alasan Enggan Berpasangan dengan Aktor

Film Jumbo Tembus 7 Juta Penonton, Masuk Tiga Besar Sepanjang Masa

SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

Tragedi Ledakan di Garut: Detonator Meledak, 13 Orang Tewas

Rachel Manurung Resmi Bergabung dengan Now United, Wakili Indonesia di Panggung Internasional

Trending

Situs PeduliLindungi Diduga Diretas, Dialihkan ke Konten Judi Online
Beranda

Situs PeduliLindungi Diduga Diretas, Dialihkan ke Konten Judi Online

by Salma Hasna
19 Mei 2025
0

Jakarta, 19 Mei 2025 — Situs resmi PeduliLindungi yang sebelumnya digunakan sebagai platform pelacakan Covid-19 milik pemerintah,...

117 Tahun Kebangkitan Nasional

Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2025 :117 Tahun Kebangkitan Nasional

19 Mei 2025
Fenomena Grup Facebook "Fantasi Sedarah" Dinilai Ancam Ruang Aman Anak di Media Sosial

Fenomena Grup Facebook “Fantasi Sedarah” Dinilai Ancam Ruang Aman Anak di Media Sosial

19 Mei 2025
Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah

16 Mei 2025
Davina Karamoy

Davina Karamoy Ungkap Target Menikah dan Alasan Enggan Berpasangan dengan Aktor

16 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz