wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

admin wargabicara by admin wargabicara
7 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!
0
SHARES
2
VIEWS

Idntimes.com – Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Bahrul Fuad, turut berpendapat dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurut dia, UU ini dibuat secara tidak cermat dan tampak tergesa-gesa atau dalam Bahasa Jawa disebut grusa-grusu.

“Kata grusa-grusu dalam Bahasa Jawa bukan sekadar dimaknai tergesa-gesa, namun juga mengandung muatan cara berpikir tidak cermat dan dorongan nafsu yang kuat untuk segera mengambil keputusan. Ternyata tak perlu membaca cermat untuk mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini dibuat dengan grusa-grusu,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Beberapa hal yang disoroti oleh Bahrul adalah soal pekerja dengan penyandang disabilitas.

1. UU ini salah menyebutkan istilah penyandang disabilitas

Menurut Bahrul, ada sejumlah bagian di UU Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Beberapa pasal di UU Cipta Kerja masih menggunakan istilah Penyandang Cacat bukan Penyandang Disabilitas sebagaimana yang tertulis di dalam UU Penyandang Disabilitas.

“Hal ini akan menguatkan kembali stigma negatif bagi penyandang disabilitas,” kata dia.

2. Menyoroti pasal tentang pemutusan hubungan kerja yang berdampak pada pekerja disabilitas

Selain itu, pada pasal 154 A UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan (l) pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.

Bagi dia, pasal ini bertentangan dengan pasal 53 UU Penyandang Disabilitas, yang memberi syarat tersedianya kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebanyak 2 persen untuk BUMN dan 1 persen untuk Badan Usaha Swasta.

“Hal tersebut akan menghambat peran aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan dan menghambat peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas,” ujar Bahrul.

3. UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU sebelumnya

Dia juga menyoroti banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan semangat pembangunan inklusif disabilitas secara umum.

“Sepanjang sepengetahuan saya, undang-undang atau peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UU yang dibuat sebelumnya,” kata dia.

Jika bertentangan, maka UU atau peraturan yang dibuat sifatnya menggantikan atau menghapus UU atau peraturan sebelumnya.

“Apakah dengan terbitnya UU Cipta Kerja ini artinya meniadakan / menghapus UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan buah kerja panjang advokasi gerakan disabilitas di Indonesia.Dengan melihat dari satu sudut pandang ini saja, memang UU Cipta Kerja tersebut layak untuk DITOLAK,” ujar dia.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Pesawat Helikopter Jatuh
Suara Warga

Pesawat Helikopter Jatuh di Bandung, Warga Sempat Dengar Suara Ledakan

29 Mei 2023
Nasabah BSI: Parah, Kantor Cabang BSI Offline, Buat Kecewa, Repot dan Tidak Percaya Lagi
Beranda

Nasabah BSI: Parah, Kantor Cabang BSI Offline, Buat Kecewa, Repot dan Tidak Percaya Lagi

15 Mei 2023
DPR: Perlindungan Jaminan Kesehatan di Denpasar Sudah Baik
Suara Warga

DPR: Perlindungan Jaminan Kesehatan di Denpasar Sudah Baik

10 Mei 2023
Next Post
Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Yuk Ikutan Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat, ada Sertifikatnya Lho

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi, Ari Wibowo hingga Andhika Pratama Beri Reaksi

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Laporkan Ada 18 Anggota Dewan Yang Positif Terinfeksi Virus Corona, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Terancam Di Lockdown Demi Cegah Penularan COVID-19.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Larangan mudik berlaku lusa, besok kesempatan wira-wiri terakhir

Larangan mudik berlaku lusa, besok kesempatan wira-wiri terakhir

2 tahun ago
Hadapi Arus Mudik Lebaran 2023, Traveloka Perkuat Layanan Transportasi Darat

Hadapi Arus Mudik Lebaran 2023, Traveloka Perkuat Layanan Transportasi Darat

2 bulan ago
Wabah COVID-19 Mengganas, Pemda Garut Perpanjang Sekolah Daring

Wabah COVID-19 Mengganas, Pemda Garut Perpanjang Sekolah Daring

2 tahun ago
Kapolres Jakpus Ultimatum Pemuda Pancasila: Serahkan Pengeroyok Polisi atau Kami Kejar!

Kapolres Jakpus Ultimatum Pemuda Pancasila: Serahkan Pengeroyok Polisi atau Kami Kejar!

2 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

Bandung Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Foto News Health Info Infografis Internasional Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Keluhan Warga Kemenkes Kementerian PANRB kkb papua Layanan Polri Layanan Publik Macet Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nasional News Ombudsman RI PANRB Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Persona Polisi Polri ppkm darurat reshuffle kabinet Suara Warga Sumatera Transjakarta Wapres Zona Hijau
No Result
View All Result

Highlights

Jumadi Dalam Acara Google For Education, Suarakan Kemajuan Digitalisasi Pendidikan di Kota Tegal

Mal Pelayanan Publik Hadir di Kota Jayapura, Begini Manfaatnya Menurut Pemprov Papua

Tampung Keluhan Warga di Medsos, Jokowi Dapat 7.400 Lokasi Jalan Rusak

MPP Miliki 106 Layanan Perizinan

Nasabah BSI: Parah, Kantor Cabang BSI Offline, Buat Kecewa, Repot dan Tidak Percaya Lagi

Terjebak Berjam-Jam di Lift Macet Pakuwon Tower, Korban Alami Syok dan Trauma

Trending

Pesawat Helikopter Jatuh
Suara Warga

Pesawat Helikopter Jatuh di Bandung, Warga Sempat Dengar Suara Ledakan

by Hegi S. Al Qabid
29 Mei 2023
0

WARGABICARA.COM – Suara ledakan disebut terdengar saat kejadian pesawat helikopter jatuh di wilayah Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten...

Pemberdayaan Masyarakat Mainkan Peran Penting dalam Perbaikan Pelayanan Publik

Pemberdayaan Masyarakat Mainkan Peran Penting dalam Perbaikan Pelayanan Publik

29 Mei 2023
Keramahan Wakil Walikota Tegal Jumadi Sambut 32 Bhiksu Manca Negara di Kota Tegal

Keramahan Wakil Walikota Tegal Jumadi Sambut 32 Biksu Manca Negara di Kota Tegal

26 Mei 2023
Jumadi Dalam Acara Google For Education, Suarakan Kemajuan Digitalisasi Pendidikan di Kota Tegal

Jumadi Dalam Acara Google For Education, Suarakan Kemajuan Digitalisasi Pendidikan di Kota Tegal

26 Mei 2023
MPP Jayapura

Mal Pelayanan Publik Hadir di Kota Jayapura, Begini Manfaatnya Menurut Pemprov Papua

19 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz