wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

BP Jamsostek Jelaskan Empat Jenis Relaksasi bagi Pekerja

admin wargabicara by admin wargabicara
25 September 2020
in Suara Warga
0
BP Jamsostek Jelaskan Empat Jenis Relaksasi bagi Pekerja
0
SHARES
18
VIEWS

Tempo.co – Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis menerangkan terdapat empat jenis relaksasi yang akan diberikan pihaknya kepada peserta iuran sepanjang enam bulan sejak Agustus 2020. Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.

“Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM,” ujar Ilyas dalam webinar, Kamis, 24 September 2020.

Keringanan untuk dua program tersebut berupa potongan pembayaran sebesar 99 persen. Dengan bantuan itu, peserta hanya perlu membayar 1 persen dari total besaran iurannya.

Adapun keringanan ini diberikan secara otomatis kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama memenuhi persyaratan. Syarat yang dimaksud ialah peserta eksisting harus melunasi iuran hingga Juli 2020.

Sedangkan bagi peserta baru, mereka akan memperoleh relaksasi setelah membayar iuran penuh dalam jangka waktu dua bulan pertama. Aturan yang sama berlaku untuk peserta jasa konstruksi.

Kemudian, keringanan kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen. Artinya, Ilyas menjelaskan, peserta cukup membayar iuran sebesar 1 persen selama periode relaksasi.

Namun, sisa tunggakannya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap paling lambat mulai 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022. Untuk mendapatkan manfaat ini, peserta pun harus melunasi iuran pada Juli 2020 serta melakukan pengajuan kepada BP Jamsostek.

“Bagi perusahaan besar dan menengah, pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak Februari 2020,” ucapnya. Sementara itu untuk perusahaan kecil dan mikro, Ilyas menyatakan perusahaan cukup memberikan surat pemberitahuan kepada BP Jamsostek.

Lebih lanjut, relaksasi ketiga adalah keringanan pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen. BP Jamostek juga menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022.

Adapun untuk relaksasi keempat, BP Jamsostek akan memperpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari semula jatuh pada tanggal 15 tiap bulan menjadi tanggal 30 untuk bulan berikutnya. “Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal tersebut,” ucap Ilyas.

Ilyas menjamin adanya relaksasi ini tidak akan mengendurkan manfaat bagi peserta. Ia berharap, upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut bisa meringankan beban arus kas perusahaan di masa pandemi.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Kakorlantas Polri terima 15 kendaraan PJR dari PT Jasa Marga sebagai dukungan Operasi Ketupat 2026 demi kelancaran mudik dan keselamatan pengguna jalan.
Suara Warga

15 Unit Kendaraan PJR dari Jasa Marga untuk Operasi Ketupat 2026

6 Februari 2026
Korlantas Perkuat Penegakan Hukum dengan Optimalisasi ETLE Speed Camera di Ruas Tol DIY
Suara Warga

Korlantas Polri Optimalkan ETLE Speed Camera di Jalan Tol DIY

2 Februari 2026
Polantas Menyapa
Suara Warga

Local Wisdom Governance, Kunci Keselamatan Lalu Lintas Indonesia

2 Februari 2026
Next Post
Pastikan Standar Mutu, Kemenperin Bikin SNI untuk Masker Kain

Pastikan Standar Mutu, Kemenperin Bikin SNI untuk Masker Kain

Pastikan Standar Mutu, Kemenperin Bikin SNI untuk Masker Kain

Pelukis wajah tetap berkarya di masa pandemi

Pastikan Standar Mutu, Kemenperin Bikin SNI untuk Masker Kain

Mulai Besok, Polres Depok Uji Coba Tilang Elektronik, Ini Jenis Pelanggarannya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR

Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja yang Disahkan DPR

5 tahun ago
Bekas Kantor Wali Kota Kini Jadi Mal Pelayanan Publik di Tanjungpinang

Bekas Kantor Wali Kota Kini Jadi Mal Pelayanan Publik di Tanjungpinang

3 tahun ago
Satgas Nemangkawi Ciduk 4 KKB Pimpinan Joni Botak

Satgas Nemangkawi Ciduk 4 KKB Pimpinan Joni Botak

5 tahun ago
Jumadi

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

3 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Info Lalin Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Soroti Pelajar Tidak Pakai Helm

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dukung Ide Warung Ojol Kamtibmas

Kakorlantas Polri Siapkan Sebelas Pompa Air Di Jalur Mudik Pantura 2026

Kakorlantas Polri Gunakan Pendekatan Humanis Demi Keselamatan Lalu Lintas

Langkah Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Tingkatkan Kepercayaan Publik

Langkah Kakorlantas Polri Tingkatkan Kedisiplinan Warga Lewat ETLE Mobile

Trending

Kakorlantas Polri terima 15 kendaraan PJR dari PT Jasa Marga sebagai dukungan Operasi Ketupat 2026 demi kelancaran mudik dan keselamatan pengguna jalan.
Suara Warga

15 Unit Kendaraan PJR dari Jasa Marga untuk Operasi Ketupat 2026

by doddodydod
6 Februari 2026
0

Surabaya – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum., menerima secara...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Pelayanan Polisi Yang Ramah

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Pelayanan Polisi Yang Ramah

6 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Fasilitas Mudik 2026 Layak

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Fasilitas Mudik 2026 Layak

6 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Soroti Pelajar Tidak Pakai Helm

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Soroti Pelajar Tidak Pakai Helm

6 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dukung Ide Warung Ojol Kamtibmas

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dukung Ide Warung Ojol Kamtibmas

6 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz