wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Aturan Lengkap soal Pesangon, PHK, Cuti dan Lembur di UU Cipta Kerja

admin wargabicara by admin wargabicara
6 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR
0
SHARES
5
VIEWS

Merdeka.com – Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR Senin (5/10) kemarin. Pengesahan UU Cipta Kerja itu masih menjadi sorotan buruh, terutama yang mengatur tentang ketenagakerjaan.

Ada beberapa poin yang menjadi catatan buruh. Mulai dari soal pengupahan, pesangon, pemutusan hubungan kerja dan cuti karyawan.

Dalam pemutusan hubungan kerja atau PHK misalnya, dalam UU Cipta Kerja itu diatur dalam Pasal 156. Aturannya dalam Ayat 1 dan 2: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Sementara isi ayat 2 dalam Pasal 156 sebagai berikut:

UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai penghargaan masa kerja karyawan yang tercatat dalam Ayat 3 Pasal Pasal 156 bagi karyawan yang terkena PHK. Aturannya adalah;

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.

d. Masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.

e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.

f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.

h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Bagaimana soal aturan pemutusan hubungan kerja karyawan. Aturan ini diatur dalam Pasal 153 UU Cipta Kerja. Perusahaan tidak bisa serta merta mem-PHK karyawannya dengan alasan sebagai berikut:

Cuti Karyawan

Sementara terkait hak cuti juga diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 79. Dalam ayat 1 tertulis pengusaha wajib memberikan karyawan cuti dan waktu istirahat.

Cuti yang diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Pelaksanaan cuti tahunan diserahkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Aturan Lembur

Dalam UU Cipa Kerja juga diatur mengenai aturan lembur bagi pekerja. Hal itu diatur dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2. Berikut isinya:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi

waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat

(2) harus memenuhi syarat:

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;

dan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling

lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18

(delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi

waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

membayar upah kerja lembur.

436

(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha

atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan

upah kerja lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Suara Warga

Kakorlantas Cek Kesiapan Tol Fungsional Yogya–Bawen untuk Kelancaran Arus Mudik Jawa Tengah

23 Januari 2026
Banjir di Sejumlah Titik di Jakarta, Polantas Berjibaku Atur Lalin
Suara Warga

Polisi Lalu Lintas Atur Arus di Lokasi Banjir Jakarta

22 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Poal Drs. Agus Suryonugroho
Suara Warga

Sopir Truk Kawal Mobil Panther Jalan Sendiri di Tol Japek, Kakorlantas Berikan Apresiasi

22 Januari 2026
Next Post
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR

Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja yang Disahkan DPR

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Yuk Ikutan Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat, ada Sertifikatnya Lho

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Gelombang Protes Revisi UU TNI Meluas, Aksi Massa di Sejumlah Kota Dibubarkan Secara Represif

Gelombang Protes Revisi UU TNI Meluas, Aksi Massa di Sejumlah Kota Dibubarkan Secara Represif

9 bulan ago
Harga Emas Antam Semarang Mencolok!

Harga Emas Antam Semarang Mencolok!

2 tahun ago
Kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di Dinas Kesehatan Gorontalo

3 tahun ago
Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Mulai Berlaku 22 September 2024, Layanan Ditingkatkan

Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Mulai Berlaku 22 September 2024, Layanan Ditingkatkan

1 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Irjen Agus: Personel Polantas Harus Bantu Warga Terjebak Genangan

Polisi Lalu Lintas Atur Arus di Lokasi Banjir Jakarta

Sopir Truk Kawal Mobil Panther Jalan Sendiri di Tol Japek, Kakorlantas Berikan Apresiasi

Sopir Truk Kawal Mobil Panther Setelah Pengemudi Meninggal di Tol Jakarta-Cikampek, Kakorlantas Polri Apresiasi

Korlantas Polri dan Kemenhub Tingkatkan Koordinasi untuk Capai Zero Over Dimension dan Over Load 2027

Presiden Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Calon Deputi Gubernur BI

Trending

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Suara Warga

Kakorlantas Cek Kesiapan Tol Fungsional Yogya–Bawen untuk Kelancaran Arus Mudik Jawa Tengah

by doddodydod
23 Januari 2026
0

Yogyakarta – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026, Kepala Korps Lalu Lintas Polri...

Direktur_Jenderal_Perhubungan_Darat__Aan_Suhanan

Kemenhub Manfaatkan Teknologi WIM dan RFID untuk Tindak Pelanggar ODOL

23 Januari 2026
Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Operasi Ketupat di Yogyakarta dan Rangkul Komunitas Ojol

Survei Jalur Mudik, Kakorlantas Beri Apresiasi Pembinaan Ojol oleh Polda DIY

23 Januari 2026
Kakorlantas Instruksikan Polantas Siaga Penuh Hadapi Hujan Lebat dan Banjir Jakarta

Kakorlantas Irjen Agus: Personel Polantas Harus Bantu Warga Terjebak Genangan

23 Januari 2026
Banjir di Sejumlah Titik di Jakarta, Polantas Berjibaku Atur Lalin

Polisi Lalu Lintas Atur Arus di Lokasi Banjir Jakarta

22 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz