wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Aturan Lengkap soal Pesangon, PHK, Cuti dan Lembur di UU Cipta Kerja

admin wargabicara by admin wargabicara
6 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR
0
SHARES
5
VIEWS

Merdeka.com – Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR Senin (5/10) kemarin. Pengesahan UU Cipta Kerja itu masih menjadi sorotan buruh, terutama yang mengatur tentang ketenagakerjaan.

Ada beberapa poin yang menjadi catatan buruh. Mulai dari soal pengupahan, pesangon, pemutusan hubungan kerja dan cuti karyawan.

Dalam pemutusan hubungan kerja atau PHK misalnya, dalam UU Cipta Kerja itu diatur dalam Pasal 156. Aturannya dalam Ayat 1 dan 2: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Sementara isi ayat 2 dalam Pasal 156 sebagai berikut:

UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai penghargaan masa kerja karyawan yang tercatat dalam Ayat 3 Pasal Pasal 156 bagi karyawan yang terkena PHK. Aturannya adalah;

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.

d. Masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.

e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.

f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.

h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Bagaimana soal aturan pemutusan hubungan kerja karyawan. Aturan ini diatur dalam Pasal 153 UU Cipta Kerja. Perusahaan tidak bisa serta merta mem-PHK karyawannya dengan alasan sebagai berikut:

Cuti Karyawan

Sementara terkait hak cuti juga diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 79. Dalam ayat 1 tertulis pengusaha wajib memberikan karyawan cuti dan waktu istirahat.

Cuti yang diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Pelaksanaan cuti tahunan diserahkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Aturan Lembur

Dalam UU Cipa Kerja juga diatur mengenai aturan lembur bagi pekerja. Hal itu diatur dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2. Berikut isinya:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi

waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat

(2) harus memenuhi syarat:

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;

dan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling

lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18

(delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi

waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

membayar upah kerja lembur.

436

(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha

atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan

upah kerja lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Suara Warga

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
SPMB JAKARTA
Suara Warga

SPMB Jakarta Buka Jalur Domisili untuk SMP dan SMA Mulai 30 Juni 2025

26 Juni 2025
wondr
Suara Warga

Berita Bank Negara Indonesia: BNI Genjot Transformasi Digital Lewat wondr

26 Juni 2025
Next Post
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR

Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja yang Disahkan DPR

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Yuk Ikutan Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat, ada Sertifikatnya Lho

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Ada harapan perubahan kultur berkendara  yang lebih baik berkat Sistem ETLE

Ada harapan perubahan kultur berkendara yang lebih baik berkat Sistem ETLE

4 tahun ago
Simplifikasi Layanan Publik Lewat Mobile JKN Dinilai Mudahkan Peserta

Simplifikasi Layanan Publik Lewat Mobile JKN Dinilai Mudahkan Peserta

3 tahun ago
Disalurkan lewat TNI-Polri, Ini Rincian Paket Bansos dan Obat Gratis

Disalurkan lewat TNI-Polri, Ini Rincian Paket Bansos dan Obat Gratis

4 tahun ago
GEMUVI Netralitas Polri Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

GEMUVI: Netralitas Polri Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

2 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Hari Bhayangkara ke-79, Penutupan Jalan Picu Kemacetan di Tugu Tani

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Polri Tampilkan Teknologi Robotik hingga Layanan Publik Gratis

Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara

Trending

Kecerdasan Buatan Bergerak: Saat Mesin Mulai Merasa, Merencana, dan Bertindak
Beranda

Kecerdasan Buatan Bergerak: Saat Mesin Mulai Merasa, Merencana, dan Bertindak

by Salma Hasna
4 Juli 2025
0

Dunia Kecerdasan Buatan (AI) tak pernah berhenti berputar, dan peningkatannya semakin pesat. Apa yang dulu terasa seperti...

Syarat-Penerima-BSU-Juli-2025

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

3 Juli 2025
Dirjen Perhubungan Darat

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

2 Juli 2025
Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

2 Juli 2025
Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz