wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Daftar Pasal Bermasalah di UU Cipta Kerja Terkait Ketenagakerjaan

admin wargabicara by admin wargabicara
6 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR
0
SHARES
9
VIEWS

Liputan6.com – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin 5 Oktober 2020. RUU tersebut tetap disahkan di tengah kritik tajam soal pasal-pasal yang dinilai merugikan pekerja.

Serikat buruh mengancam akan mengadakan mogok nasional pada 6–8 Oktober 2020.

Fraksi Partai Demokrat pun memutuskan walk out dari Rapat Paripurna setelah beradu argumen dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law, Senin sore.

Fraksi PAN pun memberi catatan kritis soal sejumlah pasal di UU Cipta Kerja tersebut.

Berdasar catatan Liputan6.com, berikut pasal-pasal terkait ketenagakerjaan yang bermasalah dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja:

– Pasal 42

Pasal ini mengatur soal kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA). Contohnya di bidang startup. Perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk mempekerjakan orang asing.

Padahal pada aturan-aturan sebelumnya, TKA harus mendapat izin dari sejumlah pejabat. Mereka juga harus memenuhi sejumlah syarat lain.

Misalkan pada Pasal 42 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Juga Perpres Nomor 20 Tahun 2018, TKA harus mengantongi perizinan seperti RPTKA, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

– Pasal 66

Pasal ini mengatur adanya pekerja alih daya tanpa batas waktu dan jenis pekerjaan.

– Pasar 77 A

Pasal ini berpotensi meningkatkan waktu kerja lembur dan memangkas hari libur pekerja.

Pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut juga akan menghapuskan batas waktu maksimal untuk pekerja kontrak menjadi pegawai tetap.

– Pasal 88 C

Pada pasal ini, upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebagai dasar upah minimum pekerja dihapuskan.

Akibatnya, upah minimum semua kota/kabupaten dapat dipukul rata.

– Pasal 88 D

Inflasi tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menetapkan upah minimum pada UU Cipta Kerja ini.

Soal Cuti hingga Pesangon

– Pasal 93 Ayat 2

Pasal ini menghapus cuti khusus dan izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan.

– Pasal 154 A

Ancaman PHK besar-besaran

Pasal ini berbunyi, “Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; b. perusahaan melakukan efisiensi.”

– Pasal 156

Pasal ini mengurangi jumlah pesangon yang dibayarkan perusahaan dan membebankan sebagian ke BPJS Ketenagakerjaan. 

UU Ketenagakerjaan mengatur, pemutusan hubungan kerja mengharuskan pengusaha membayar pesangon 32 bulan upah. Namun dalam UU Cipta Kerja pesangon menjadi 25 bulan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Dengan skema pesangon, 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025
Suara Warga

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Suara Warga

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

15 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Suara Warga

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
Next Post
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR

Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja yang Disahkan DPR

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Yuk Ikutan Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat, ada Sertifikatnya Lho

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Usai Divaksin Covid-19, Pedagang Harap Bisnis Kembali Menggeliat

Usai Divaksin Covid-19, Pedagang Harap Bisnis Kembali Menggeliat

5 tahun ago
Korlantas Polri Targetkan 452 Satpas Layani Perpanjang SIM Lewat Sinar

Korlantas Polri Targetkan 452 Satpas Layani Perpanjang SIM Lewat Sinar

4 tahun ago
UMKM Didorong Masuk Pasar Digital agar Produknya Dibeli BUMN

UMKM Didorong Masuk Pasar Digital agar Produknya Dibeli BUMN

5 tahun ago
Airlangga: Vaksin Covid-19 Mandiri Perusahaan yang Beli, Tidak Boleh Potong Gaji Karyawan

Airlangga: Vaksin Covid-19 Mandiri Perusahaan yang Beli, Tidak Boleh Potong Gaji Karyawan

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab

Trending

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada
Trending no.1 Media Sosial.

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

by Siti Mardheatul
17 November 2025
0

Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13...

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

15 November 2025
Balita Dijual Rp 80 Juta

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz