wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Daftar Pasal Bermasalah di UU Cipta Kerja Terkait Ketenagakerjaan

admin wargabicara by admin wargabicara
6 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR
0
SHARES
9
VIEWS

Liputan6.com – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin 5 Oktober 2020. RUU tersebut tetap disahkan di tengah kritik tajam soal pasal-pasal yang dinilai merugikan pekerja.

Serikat buruh mengancam akan mengadakan mogok nasional pada 6–8 Oktober 2020.

Fraksi Partai Demokrat pun memutuskan walk out dari Rapat Paripurna setelah beradu argumen dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law, Senin sore.

Fraksi PAN pun memberi catatan kritis soal sejumlah pasal di UU Cipta Kerja tersebut.

Berdasar catatan Liputan6.com, berikut pasal-pasal terkait ketenagakerjaan yang bermasalah dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja:

– Pasal 42

Pasal ini mengatur soal kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA). Contohnya di bidang startup. Perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk mempekerjakan orang asing.

Padahal pada aturan-aturan sebelumnya, TKA harus mendapat izin dari sejumlah pejabat. Mereka juga harus memenuhi sejumlah syarat lain.

Misalkan pada Pasal 42 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Juga Perpres Nomor 20 Tahun 2018, TKA harus mengantongi perizinan seperti RPTKA, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

– Pasal 66

Pasal ini mengatur adanya pekerja alih daya tanpa batas waktu dan jenis pekerjaan.

– Pasar 77 A

Pasal ini berpotensi meningkatkan waktu kerja lembur dan memangkas hari libur pekerja.

Pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut juga akan menghapuskan batas waktu maksimal untuk pekerja kontrak menjadi pegawai tetap.

– Pasal 88 C

Pada pasal ini, upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebagai dasar upah minimum pekerja dihapuskan.

Akibatnya, upah minimum semua kota/kabupaten dapat dipukul rata.

– Pasal 88 D

Inflasi tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menetapkan upah minimum pada UU Cipta Kerja ini.

Soal Cuti hingga Pesangon

– Pasal 93 Ayat 2

Pasal ini menghapus cuti khusus dan izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan.

– Pasal 154 A

Ancaman PHK besar-besaran

Pasal ini berbunyi, “Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; b. perusahaan melakukan efisiensi.”

– Pasal 156

Pasal ini mengurangi jumlah pesangon yang dibayarkan perusahaan dan membebankan sebagian ke BPJS Ketenagakerjaan. 

UU Ketenagakerjaan mengatur, pemutusan hubungan kerja mengharuskan pengusaha membayar pesangon 32 bulan upah. Namun dalam UU Cipta Kerja pesangon menjadi 25 bulan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Dengan skema pesangon, 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

MediaHub jadi rujukan untuk informasi akurat
Suara Warga

Media Hub Polri Jadi Inovasi Polri dalam Memberikan Informasi Cepat dan Tepat

16 April 2025
Sukses Kelola Arus Mudik, Polri Raih Apresiasi dari Sejumlah Pejabat Publik
Suara Warga

Sukses Kelola Arus Mudik, Polri Raih Apresiasi dari Sejumlah Pejabat Publik

8 April 2025
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H.
Suara Warga

Bimantoro Wiyono Apresiasi Langkah Polri dalam Mengamankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

7 April 2025
Next Post
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR

Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja yang Disahkan DPR

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Yuk Ikutan Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat, ada Sertifikatnya Lho

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Erick Thohir Minta Bio Farma Tingkatkan Kapasitas Produksi Vaksin Covid-19

Erick Thohir Minta Bio Farma Tingkatkan Kapasitas Produksi Vaksin Covid-19

4 tahun ago
Polri dan HMI Salurkan Bantuan Bagi Mahasiswa Rantau di Ciputat

Polri dan HMI Salurkan Bantuan Bagi Mahasiswa Rantau di Ciputat

4 tahun ago
Inovasi Mobil Ramah Lingkungan GWM Fatmawati Luncurkan Haval H6 dengan Teknologi Hybrid Plug-In

Inovasi Mobil Ramah Lingkungan GWM Fatmawati Luncurkan Haval H6 dengan Teknologi Hybrid Plug-In

5 bulan ago
Penjualan Senjata ke KKB Papua Karena Faktor Ekonomi

Penjualan Senjata ke KKB Papua Karena Faktor Ekonomi

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bandung Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Kakorlantas Keluhan Warga Kemenkes Kominfo Korlantas Korlantas Polri Layanan Publik Mabes Polri Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Suara Warga Sumatera Transjakarta
No Result
View All Result

Highlights

Leo XIV, Paus Augustinian Pertama dari Amerika Utara

Pemilihan Paus Baru Masuki Hari Kedua, Asap Hitam Masih Mengepul dari Kapel Sistina

Nino Fernandez dan Steffi Zamora Hadiri Pernikahan Luna Maya–Maxime Bouttier

Konflik India-Pakistan Meletus di Kashmir

Simak Sinopsis Film Perang Kota Karya Mouly Surya

Popemobile Paus Fransiskus Diubah Jadi Klinik Keliling untuk Anak-anak Gaza

Trending

Pemerintah Kawal Pengembalian Dana Tiket Konser Day6, Tuntas Akhir Mei
Beranda

Pemerintah Kawal Pengembalian Dana Tiket Konser Day6, Tuntas Akhir Mei

by Salma Hasna
9 Mei 2025
0

Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pemerintah akan mengawasi secara ketat proses pengembalian dana tiket konser...

Busana Olla Ramlan di Pernikahan Luna Maya Tuai Sorotan Publik

Busana Olla Ramlan di Pernikahan Luna Maya Tuai Sorotan Publik

9 Mei 2025
Manchester United Lolos ke Final Liga Europa Usai Bungkam Athletic Bilbao 4-1

Manchester United Lolos ke Final Liga Europa Usai Bungkam Athletic Bilbao 4-1

9 Mei 2025
Robert Francis Prevost Paus Augustinian Pertama dari Amerika Utara

Leo XIV, Paus Augustinian Pertama dari Amerika Utara

9 Mei 2025
Pemilihan Paus Baru Masuki Hari Kedua, Asap Hitam Masih Mengepul dari Kapel Sistina

Pemilihan Paus Baru Masuki Hari Kedua, Asap Hitam Masih Mengepul dari Kapel Sistina

8 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz